Memelihara jenggot saat ini tengah menjadi tren di kalangan para pria agar tampil lebih keren dan maskulin. Meski begitu kadang beberapa orang menganggap jenggot atau brewok identik dengan hal negatif termasuk dugaan ekstrimis. Meski begitu tahukah kamu kalau sebenarnya hukum memelihara jenggot adalah sebuah sunnah?
Hukum memelihara dan memotong jenggot dalam Islam
Jenggot atau dalam bahasa Arab disebut dengan istilah lihyah diartikan sebagai rambut yang tumbuh di kedua sisi pipi dan pada dagu serta pada bagian bawahnya. Dalam hal ini kumis tidak disertakan sebagai bagian dari jenggot itu sendiri. Lantas mengapa hukum memelihara jenggot disunnahkan dalam Islam?
1. Sesuai dengan tuntunan Nabi
Hukum memelihara jenggot merupakan suatu sunnah mengingat Rasulullah SAW dan nabi-nabi lainnya juga memiliki jenggot. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang menjelaskan perawakan Rasullullah SAW.
Dari Anas bin Malik, pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mengatakan,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Berdasarkan Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan)
Selain nabi Muhammad SAW, disebutkan pula di dalam Alquran bahwa nabi Harun AS juga memelihara jenggot sebagaimana tertera dalam surat Thaha ayat 94 berikut :
قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي
“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan (pula) kepalaku.“ (QS. Thaha: 94).
Dengan demikian hukum memelihara jenggot dalam Islam adalah sesuai tuntunan para nabi dan rasul. Jika menyelisihi atau tidak menaatinya tentu bukan suatu hal menunjukkan ketaatan kepada para nabi dan rasul yang merupakan utusan Allah SWT. Hal ini juga disebutkan dalam surat Ali Imran ayat 31-32 berikut.
Allah SWT berfirman,
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ. قُلْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ فإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِين
“Katakanlah, ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” ( Ali Imran: 31–32)
2. Jenggot sebagai fitrah
Memiliki jenggot adalah fitrah bagi pria dan memeliharanya adalah tuntunan para nabi seperti yang disebutkan dalam hadits berikut :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air”
Adapun hadits-hadits yang menjadi landasan sunnah dalam hukum memelihara jenggot diantaranya sebagai berikut :
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Dari hadits tersebut kita bisa mengetahui dengan jelas bahwa Rasulullah SAW gemar memelihara jenggot dan memotong pendek kumisnya. Tidak hanya itu, memotong jenggot sampai habis dianggap menyalahi fitrah bagi laki-laki dan dianggap sebagai perbuatan merubah ciptaan Allah SWT. Dalam Islam, merubah apa yang sudah diciptakan adalah haram sebagaimana yang firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 117-119 yang berbunyi
إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلاَّ إِناثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلاَّ شَيْطاناً مَرِيداً لَعَنَهُ اللَّهُ وَقالَ لَأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذانَ الْأَنْعامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْراناً مُبِيناً
‘’Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka,yang dilaknati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya) dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya”. Barang siapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata’’
Begitu juga dalam sebuah hadits yang diri oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, yang berkata:
“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka mengubah ciptaan Allah Ta’ala.” (H.R. Muttafaq ‘Alaih)
3. Menjadi identitas muslim
Memanjangkan jenggot adalah kebiasaan kaum muslim sejak zaman dahulu dan jenggot menjadi pembeda antara muslim dengan kaum lainnya.
Dalam hadits lainnya, Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits tersebut mengungkapkan bahwa umat muslim sebaiknya membiarkan jenggot tumbuh dan memeliharanya agar dapat membedakannya dengan kaum musyrikin. Tidak hanya dari kaum musyrikin, jenggot juga membedakan umat muslim dengan kaum majusi sebagaimana hadits berikut
Diriwayatkan oleh Abu Huroiroh Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Dengan demikian hukum memelihara jenggot adalah Sunnah bagi kaum muslim agar bisa menjadi pembeda dengan kaum lainnya. Kalau kamu memang tidak memiliki jenggot memang tak masalah karena sebagian pria Indonesia memang tidak memiliki bakat jenggot lebat seperti halnya pria timur tengah. Meski begitu kamu tetap bisa mencoba menumbuhkan jenggot dengan bantuan obat penumbuh jenggot.
4. Larangan memotong jenggot
Sebagaimana umat muslim disunnahkan, ada beberapa mahzab termasuk mahzab Hanafi, Maliki dan Hanabi mengharamkan seseorang mencukur habis jenggotnya apabila ia memiliki jenggot. Ulama menganjurkan untuk membiarkan jenggot tumbuh minimal dengan panjang satu kepalan tangan seperti yang disebutkan dalam sebuah laman fatwa Dar Al-Ifta Al-Missiriyah. Jika ingin merapikan dengan memangkas sedikit tidak masalah asalkan tidak mencukurnya hingga habis sebagaimana disebutkan dalam
Demikian hukum memelihara jenggot dalam Islam yang bisa dipahami. Kalau kamu punya bakat menumbuhkan jenggot, kamu bisa memeliharanya dengan menggunakan produk yang tepat. Maaz Grooming adalah produk perawatan khusus pria yang bisa membantu memelihara jenggotmu selagi melaksanakan Sunnah. Daftarkan emailmu di bawah dan dapatkan informasi serta promo menarik saat produk diluncurkan.