Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Apakah Boleh atau Dilarang?

Elmi Rahmatika
Elmi Rahmatika
hukum mencabut uban dalam islam

Bagi sebagian orang Islam, uban kerap dianggap sebagai sesuatu yang mengganggu penampilan. Sehingga banyak orang yang memilih mencabutnya. Tetapi, apakah kamu tahu bagaimana hukum mencabut uban dalam Islam?

Kemunculan uban pada rambut memang tidak mengenal usia. Uban bisa muncul pada orang lanjut usia sampai generasi muda.

Banyak faktor yang bikin uban cepat tumbuh selain usia, seperti gaya hidup, asupan makanan, tingkat stres, dan lain sebagainya.

  • Hukum Mencabut Uban Dalam Islam, Apakah Boleh Atau Dilarang? - Beard Oil -

    Maaz Grooming Beard Oil

    Rp 89.000
    Read more
  • Hukum Mencabut Uban Dalam Islam, Apakah Boleh Atau Dilarang? - Beard Roller -

    Maaz Grooming Beard Roller

    Rp 79.900
    Add to cart
  • Hukum Mencabut Uban Dalam Islam, Apakah Boleh Atau Dilarang? - Beard Serum -

    Maaz Grooming Beard Serum

    Rp 149.900
    Add to cart
  • SALE 63% Hukum Mencabut Uban Dalam Islam, Apakah Boleh Atau Dilarang? - Shampoo -

    Maaz Grooming Nourishing Shampoo

    Rp 74.990
    Add to cart

Namun, mau tak mau uban akan tetap hadir di rambut seseorang baik cepat ataupun lambat.

Islam pun tak melewatkan pandangannya akan hal kemunculan uban, baik di rambut kepala, jenggot, ataupun kumis.

Sebelum Brother memilih solusi menghilangkan uban dengan mencabutnya, mari sejenak tengok terlebih dahulu hukum mencabut uban dalam Islam berikut ini.

Hukum Mencabut Uban dalam Islam

Hukum Mencabut Uban Dalam Islam
Image By Zinkevych On Freepik

Ajaran Islam mencakup segala aspek dalam kehidupan manusia. Tak terkecuali tentang pandangan terhadap kemunculan uban pada rambut.

Para ulama memiliki pandangan bahwa hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh.

Makruh secara harfiah berarti sesuatu yang dibenci. Jadi, Islam berpandangan bahwa mencabut uban sebaiknya tidak dilakukan sama halnya seperti mencukur jenggot.

Hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk uban yang tumbuh di kepala saja, tetapi juga uban yang tumbuh di jenggot, kumis, dan brewok.

Hadis Tentang Uban

Hukum makruh perihal mencabut uban bersandar pada beberapa hadis, di antaranya hadis riwayat Al-Khallal yang kemudian diriwayatkan Thariq bin Habib, yang berbunyi:

“Rasulullah SAW melarang mencabut uban dengan menegaskan, bahwa ia (uban) adalah cahaya Islam.”

Hadis tersebut senada dengan hadis dari Abu Hurarah, yang menyatakan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban karena uban adalah cahaya pada hari kiamat. Siapa yang memiliki sehelai uban dalam Islam (dia muslim), maka dengan uban itu akan dicatat baginya satu kebaikan, dengan uban itu akan dihapuskan satu kesalahan, juga dengannya akan ditinggikan satu derajat.”

Hadis lain mempertegas hukum mencabut uban sebagai tindakan yang tidak disukai. Larangan tersebut termaktub dalam hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

Kami tidak suka seseorang mencabuti rambut putih dari kepala dan jenggotnya.

Alih-alih mencabut uban, Islam memandang bahwa uban memiliki beberapa keutamaan bagi yang memeliharanya.

Jadi, apakah benar uban itu cahaya surga?

Kalau merujuk pada hadis di atas, sangat mungkin jika kita menganggap uban sebagai cahaya surga dan cahaya Islam.

Keutamaan Makna Uban dalam Islam

Rambut Putih Beruban
Sumber: Bebeautiful.iN

Ternyata, terdapat beberapa keutamaan uban menurut pandangan Islam. Keutamaan tersebut menjadi alasan mengapa hukum mencabut uban dimakruhkan dalam Islam.

Keutamaan yang pertama adalah sebagai pengingat akan ajal yang semakin dekat. Kemunculan uban memang lumrah terjadi pada seseorang yang berusia lanjut.

Tumbuhnya uban menjadi pertanda bahwa uban adalah sinyal bahwa ajal semakin dekat. Pengingat ini menjadi pemicu seseorang untuk lebih meningkatkan amalan dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Keutamaan dari makna uban yang kedua adalah uban sebagai cahaya pada hari akhir. Jadi, bagi yang mencabut uban dipercaya akan kehilangan cahaya di hari kiamat kelak.

Hal ini dipertegas dalam beberapa hadis, salah satu di antaranya hadis riwayat Abu Dhaud yang berbunyi:

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang memiliki sehelai uban, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.

Solusi Uban Menurut Pandangan Islam

Sudah jelas bahwa hukum mencabut uban dalam pandangan Islam itu tidak diperbolehkan. Lantas, bagaimana solusi yang tepat menurut pandangan Islam?

Ternyata, Islam memperbolehkan menghilangkan uban dengan cara menggunakan cat rambut.

Selama tidak menggunakan warna hitam, diperbolehkan memoles uban dengan warna lain. Misalnya warna kuning, merah atau coklat.

Lalu, bagaimana dengan uban yang gatal? Bolehkah dicabut?

Jangan terburu-buru mencabutnya ya, Bro. Penyebab gatal bukanlah dari rambut uban, melainkan dari kulit kepala yang tidak sehat.

Alih-alih mencabutnya, lebih baik fokus untuk menghilangkan gatal dengan melakukan perawatan pada kulit kepala.

***

Begitulah, Bro hukum mencabut uban dalam pandangan Islam. Jadi, jangan terburu-buru untuk mencabut uban ya, Bro.

Nah, daripada mencabut uban lebih baik fokus pada perawatan rambut agar tumbuh menjadi sehat ya, Bro.

Bagi Brother yang beruban pada brewok, kumis dan jenggot lebih baik menggunakan produk perawatan brewok dari Maaz Grooming, Bro!

Kandungan alaminya mampu membuat rambut wajah Brother tumbuh sehat dan alami!

INGIN TAU TIPS & TRICK CARA UNTUK MENJADI PRIA IDAMAN WANITA? LIHAT AKUN SOSIAL MEDIA KAMI!