Bagaimana Islam memandang fenomena hair extension? Apa sih hukum menyambung rambut dalam Islam? Simak ulasannya di artikel ini, yuk!
Dalam Islam terdapat kaidah-kaidah yang menjadi tolak ukur dalam segala urusan kehidupan. Seperti halnya dalam urusan berpenampilan.
Di zaman modern ini, memiliki rambut yang panjang merupakan salah satu aspek yang dapat menunjang penampilan lebih menarik.
Bahkan tidak sedikit orang memilih untuk menyambung rambutnya karena strategi ini dinilai lebih praktis dan cepat.
Walaupun hair extension sudah menjadi tren kekinian dan menjadi fenomena dalam urusan penampilan.
Tapi, apakah Brother tahu bagaimana Islam melihat fenomena ini? Dan apa hukumnya menyambung rambut dalam Islam?
Dalam kajian Islam terdapat beberapa pandangan mengenai hukum menyambung rambut yang bisa Brother ketahui.
Yuk simak penjelasan-penjelasan mengenai hukum menyambung rambut dalam Islam berikut ini.
Hukum Menyambung Rambut dengan Rambut Manusia
Dalam Hadist riwayat Imam Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah SAW telah berkata:
“Allah telah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung rambutnya serta melaknat orang yang bertato dan yang meminta ditato.”
Beliau menganggap bahwa perbuatan ini serupa dengan memalsukan, menipu dan mengelabui yang di mana Islam sangat membenci perilaku tersebut.
Dari penjelasan di atas, mayoritas ulama fiqih pun telah sepakat menyatakan bahwa hukum menyambung rambut baik rambut manusia yang masih hidup atau sudah meninggal adalah perbuatan yang haram.
Hukum Menyambung Rambut dengan Rambut Palsu Atau Tiruan
Rambut palsu atau rambut tiruan biasanya bisa terbuat dari rambut hewan, bahan plastik, atau bahan lainnya.
Para ulama besar memiliki beberapa pandangan dan pendapat berbeda tentang hukum menyambut rambut dengan rambut palsu atau tiruan ini.
Seperti halnya disampaikan oleh beberapa ulama atau Imam besar berikut ini.
Imam Hanafi
Imam Hanafi membolehkan bagi orang yang ingin menyambung rambut asalkan menggunakan jenis rambut sambungan yang terbuat bukan dari rambut asli manusia.
Contohnya, bulu hewan, plastik, dan bahan yang lainnya.
Penjelasan ini diperkuat dengan suatu riwayat dari Ibnu Jarir yaitu Aisyah berkata
“Subhanallah tidak mengapa bagi seorang perempuan yang jarang -jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk menyambung rambut sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya.”
Imam Maliki
Imam Maliki menyatakan dengan mutlak bahwa hukum menyambung rambut dengan bahan jenis apa pun baik dari helai rambut asli atau tiruan adalah perilaku yang haram.
Pendapat Imam Maliki ini dilandasi dengan salah satu hadist riwayat Muslim yang menceritakan bahwa:
“Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya pada suatu hari Muawiyah berkata sungguh kalian telah mengada-ngadakan perhiasan yang buruk.
Sesungguhnya Rasulullah telah melarang perbuatan yang menipu. Kemudian, datanglah seseorang yang membawa tongkat yang di ujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Lantas, Muawiyah berkata ini adalah tipuan.”
Qotadah mengatakan bahwa potongan-potongan kain tersebut dipergunakan untuk memperbanyak rambutnya.
Imam Syafii
Menurut Imam Syafii, hukum menyambung rambut dapat dibedakan antara wanita yang sudah menikah atau masih lajang.
Bagi beliau, wanita yang sudah menikah dibolehkan menyambung rambut asalkan dengan bahan yang tidak memiliki najis dan telah mendapatkan izin dari suaminya.
Sedangkan hukum menyambung rambut untuk wanita yang masih lajang adalah perbuatan yang haram.
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat Brother ketahui dan simpulkan bahwa hukum menyambung rambut dalam Islam tentu memiliki pandangan yang luas dan berbeda-beda.
Meskipun begitu, mayoritas ulama fiqih secara mutlak menyatakan suatu perbuatan yang haram.
Namun, para Imam atau ulama besar ada pula yang mengatakan boleh menyambung rambut asalkan dengan syarat-syarat tertentu.
Semoga pemaparan tentang hukum menyambung rambut di atas bisa menjadi suatu acuan dan pengetahuan untuk Brother.
Pada akhirnya, keputusan yang diambil dikembalikan ke Brother sendiri dengan pendapat mana yang akan menjadi pegangan.
***
Itulah penjelasan perihal hukum menyambung rambut menurut pandangan Islam yang perlu diketahui.
Kira-kira, pendapat mana yang menjadi pegangan Brother?
Apapun pendapat yang Brother amini soal boleh atau tidaknya menyambung rambut, poin pentingnya adalah rambut yang harus tetap dirawat dan dijaga kebersihannya.
Kebersihan sebagian dari iman, bukan?
Tak hanya rambut, bagi Brother yang memiliki kumis dan brewok pun sebaiknya tak pernah lalai dalam urusan perawatan.
Oleh karena itu, gunakan produk yang terpercaya aman dan ampuh untuk perawatan dan kesehatan rambut.
Nah, percayakan perawatan rambut dan brewok dengan menggunakan produk dari Maaz Grooming yang bisa kamu dapatkan langsung di Shopee dan Tokopedia!