Mencukur alis untuk meningkatkan penampilan memang sudah lumrah dilakukan oleh banyak orang. Namun, apakah kamu tahu hukum mencukur alis dalam Islam ini dilarang?
Bagi banyak orang, mencukur alis jadi salah satu upaya yang dilakukan karena alis yang indah bisa meningkatkan penampilan.
Hal ini tidak hanya dilakukan oleh para wanita karena banyak juga pria yang melakukan hal yang sama.
Ada yang melakukannya dengan cara sederhana memakai gunting dan pencukur alis, ada juga yang melakukannya dengan cara modern seperti misalnya mentato alis.
Namun, jika kamu adalah orang Islam, maka kamu wajib tahu seperti apa hukum mencukur alis menurut Islam.
Hukum Mencukur Alis dalam Islam
Pembahasan mengenai hukum mencukur alis dalam Islam dari perspektif fiqih terbagi menjadi dua pandangan, yang setuju dan yang tidak setuju.
Memang ada ulama yang berpendapat hal ini diperbolehkan. Namun, sebagian besar ulama menganggap tindakan mencukur alis sebagai sebuah hal yang terlarang dan tak boleh dilakukan.
Salah satu hadis yang menjadi landasan larangan mencukur alis yaitu hadis berikut:
“Rasulullah Saw. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan alisnya.” (HR Abu Daud).
Dalam hadis lain, Rasulullah Saw. bahkan melaknat wanita yang mencukur alisnya seluruh ataupun sebagian.
Rasulullah Saw. bersabda: “Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR Abu Dawud).
Dari hadis tersebut kita bisa mengetahui bahwa hukum mencukur alis dalam Islam memang sangat dilarang.
Bahkan, mereka yang mencukur alisnya (terutama para perempuan), mendapatkan laknat dari Allah Swt.
Hukum Merapikan Alis
Jika mencukur alis hingga habis adalah hal yang dilarang dalam Islam, lantas apakah kita boleh hanya merapikan atau mencukur sebagian alis saja?
Menurut para ulama, hukum merapikan alis atau hanya mencukur sebagian alis juga sama dilarang seperti halnya mencukur jenggot.
Merapikan alis meskipun dengan tujuan kecantikan juga termasuk hal yang sangat dilarang.
Perbuatan mencabut atau mencukur bulu alis di dalam fiqih Islam disebut sebagai namsh.
Seseorang (utamanya perempuan) yang mencukur atau mencabut alisnya dinamakan an-namishah.
Lalu, ada juga orang yang mencabut atau mencukur alis orang lain baik untuk tujuan bisnis ataupun bukan, nah orang ini disebut sebagai al-mutanammishah.
Meskipun begitu, dalam pandangan mazhab Hanafiyah dan Hanbaliyah, merapikan alis masih diperbolehkan, misalkan dengan cara menggunting alis.
Catatan besarnya, jangan sampai merapikan alis ini hingga mengubah bentuknya karena hal ini dilarang.
Apa yang Terjadi Jika Kita Mencukur Alis?
Brother, hukum mencukur alis di dalam Islam memang sudah jelas dilarang. Namun, ada alasan lain kenapa hal ini dilarang.
Ternyata, jika dilihat dari sisi medis pun tindakan mencukur alis ini memiliki dampak yang harus diwaspadai, lho!
Menurut Dokter Arina Heidyana seperti dikutip oleh klikdokter.com, alis memang akan tumbuh lagi sama seperti rambut, tetapi kita wajib memerhatikan aspek higienisnya.
Nah, salah satu dampak bahaya dari mencukur alis hingga habis ini dapat membahayakan kesehatan mata.
Alasannya karena alis berfungsi sebagai pelindung bagi mata dari debu, keringat, atau air yang turun dari atas kepala.
Berikutnya, bahaya mencukur alis hingga habis juga bisa merusak estetika alami alis karena alis yang dicukur habis tidak akan tumbuh merata bahkan cenderung tumbuh dengan tebal seperti rambut kumis.
Terakhir, mencukur alis hingga habis juga berbahaya karena bisa melukai alis karena area kulit di bawah alis sangat sensitif.
Jadi, jika memang terpaksa harus mencukur alis lebih baik cukup dirapikan saja ya tanpa dicukur habis!
***
Itulah penjelasan hukum mencukur alis dalam Islam yang perlu diketahui.
Jika ingin melakukan perawatan alis, rambut, serta brewok gunakan saja produk perawatan Maaz Grooming dari Maaz.id.
Dapatkan berbagai produk Maaz Grooming melalui e-commerce kesayangan kalian seperti Shopee dan Tokopedia.